Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Otonomi Daerah: Pengertian Tujuan Dasar Hukum Asas Fungsi Prinsip




Building cartoon


Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi Daerah adalah wewenang dan kekuasaan suatu daerah atau wilayah untuk mengatur dan mengelola pemerintahan untuk kepentingan wilayah atau daerah masyarakat itu sendiri.

Arti Luas dari Otonomi daerah adalah wewenang atau kekuasaan wilayah atau daerah untuk mengatur dan mengelola pemerintahan wilayah daerah masyarakat itu sendiri.
Urusan yang menjadi urusan pemerintah pusat adalah meliputi politik luar negri, pertahanan dan keamanan nasional, yustisi, moneter, fiskal, dan agama.

Tujuan dilaksanakan Otonomi Daerah

Tujuan utama dari otonomi daerah adalah untuk membebaskan pemerintah pusat dari segala beban - beban dimana pemerintah pusat tidak perlu menangani urusan yang menjadi tanggung jawab urusan pemerintah daerah.
Tujuan adanya Otonomi Daerah adalahUntuk tujuan Demokrasi.

  1. Mengembangkan pelayan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat agar semakin baik.
  2. Untuk pemerataan keadilan bagi semua daerah.
  3. Menjalin hubungan yang harmonis antara pemerintah pusat dan daerah.
  4. Meningkatkan kemandirian dan kreatifitas daerah agar tidak bergantung pada pemerintah pusat.


Tujuan diberikannya wewenang dari otonomi daerah ada 2 yaitu tujuan umum dan tujuan khusus.

Tujuan Umum Otonomi Daerah

  1. Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat secara merata di dearah.
  2. Untuk pemerataan dan keadilan di setiap daerah.
  3. Agar terciptanya demokrasi.
  4. Untuk menjaga kearifan lokal yang dimiliki oleh masing - masing daerah, agar nilai lokal tetep terjaga.
  5. Menjaga potensi yang dimiliki setiap daerah yang begitu beragam.

Tujuan Khusus dari Otonomi Daerah

  1. Memelihara dan mempertahankan identitas dan kesatuan bangsa dan negara.
  2. Memberikan jamin pelayanan umum yang berkualitas dan setara bagi semua warga negara.
  3. Menciptakan kebebasan kreatifitas bagi semua daerah secara lokal dan nasional.
  4. Memberikan ruang kepada masyarakat di setiap daerah untuk mengatur pemerintahannya sendiri.
  5. Menciptakan inisiatif dari daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh masing - masing daerah.
  6. Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak dan canggih, mahal serta sumber daya manusia yang berkualitas tinggi yang sangat diperlukan oleh bangsa dan negara. Seperti satelit, tenaga nuklir, penerbangan dll.

Dasar Hukum Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

Dasar hukum dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah berdasarkan pasal 18 UUD 1945 yang mengandung 4 pengertian pokok:

  1. Sistem yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah menganut sistem pemerintahan desentarlisasi di samping dekonsentrasi.
  2. Mengendaki adanya sebuah undang undang organik tentang pemerintahan daerah.
  3. Menghendaki adanya DPRD sebagai cerminan dari pemerintahan demokratis yang dilaksanakan dengan permusyawaratan perwakilan.
  4. Dihormati dan diakuinya hak asal usul kedudukan daerah - daerah yang bersifat istimewa.

Dan juga peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan dari otonomi daerah adalah Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015, tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.


Asas Otonomi Daerah

Asas dari otonomi daerah memiliki 3 asas yaitu asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, asas medebewind.

  1. Asas Desentralisasi adalah dimana penyelenggaraan beberapa urusan pemerintahan dilimpahkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, sehingga daerah dapat mengurus pemerintahannya sendiri.
  2. Asas Dekonsentrasi adalah dimana pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah otonom sebagai wakil pemerintahan atau perangkat pusat di daerah. Lembaga yang telah memberikan pelimpahan wewenang dapat memberikan perintah kepada pejabat yang telah dilimpahi wewenang tersebut, dapat berupa pengambilan atau pembuatan keputusan.
  3. Asas Medebewind (tugas pembantuan) adalah merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau kota dan desa, serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang diberikan. 

Fungsi otonomi daerah 

Fungsi otonomi daerah memiliki 3 fungsi yaitu Fungsi Pelayanan, Fungsi Pengaturan, Fungsi Pemberdayaan.
  1. Fungsi Pelayanan adalah pelaksanaan fungsi dimana pemerintah memberikan pelayanan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa adanya perbedaan perlakuaan semua dilayani dengan kualitas yang sama tanpa adanya diskriminasi dan pilih kasih. Fungsi pelayanan ini semua masyarakat mendapatkan hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan, hak untuk dihormati, diberi kesempatan yang sama, diakui kedudukannya, dan lain - lain.
  2. Fungsi Pengaturan adalah pengaturan tidak hanya di tekankan pada rakyat, tetapi juga kepada pemerintah. Pembuatan kebijakan hendaknya mengikuti perkembangan zaman atau lebih dinamis dalam rangka mengatur kehidupan masyarakat dan juga meminimalkan sebuah intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Fungsi pengaturan akan memberikan sebuah perlindungan kepada masyarakat sebagai warga negara dalam menjalankan hidupnya.
  3. Fungsi Pemberdayaan adalah dalam fungsi ini pemerintah sebagai fasilitator dalam pemberdayaan masyarakat, membantu masyarakat untuk menemukan jalan kelaur dalam menghadi persoalan hidup.

Prinsip otonomi daerah

Prinsip dari Otonomi daerah adalah nyata, bertanggung jawab, dinamis.
  1. Nyata, otonomi daerah secara nyata diperlukan sesuai dengan kenyataan dari situasi dan kondisi objektif yang ada di daerah.
  2. Bertanggung jawab, otonomi daerah dilakukan secara tanggung jawab untuk meningkatkan pembangunan di seluruh penjuru pelosok Indonesia.
  3. Dinamis, otonomi daerah dilaksanakan mengikuti perkembangan zaman agar menjadi sarana untuk lebih baik dan maju dalam segala aspek pembangun.






Post a Comment for "√ Otonomi Daerah: Pengertian Tujuan Dasar Hukum Asas Fungsi Prinsip"