Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Review Pengalaman Membuat SKCK Semarang, Ini Syaratnya




Work cartoon

Syarat bikin SKCK tidaklah sulit, dan prosesnya juga mudah. Untuk itu simak info berikut tentang persyaratan membuat SKCK terbaru berdasarkan pengalaman pribadi saya ketika membuatnya.

Cara membuat SKCK terbaru silahkan datang ke POLSEK atau POLRES di daerah tempat tinggal anda dengan membawa dokumen yang di persyaratkan.

SKCK atau surat keterangan catatan kepolisian adalah dokumen wajib yang biasanya digunakan untuk melamar pekerjaan baik perusahaan swasta maupun BUMN, kebutuhan mendaftar TNI POLRI, CPNS, keluar negri dan kebutuhan lainnya yang menggunakan SKCK.

SKCK adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh POLRI kepada warga masyarakat pemohon untuk keperluan tertentu seperti yang di sebutkan diatas.
Dalam pembuatan SKCK harus ada syarat yang dibawa. 

Berikut ini adalah syarat pembuatan dan perpanjangan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) berdasarkan pengalaman pribadi ketika saya membuatnya.

Persyaratan Membuat SKCK Terbaru untuk keperluan Swasta :

  1. Foto copy KTP (kartu tanda penduduk) sesuai domisili atau SIM (surat ijin mengemudi).
  2. Foto copy akte kelahiran sebanyak 1 lembar atau kenal lahir.
  3. Membawa foto copy KK (kartu keluarga) sebanyak 1 lembar.
  4. Kartu sidik jari didapatkan di POLRES
  5. Foto 4x6 background warna merah sebanyal 6 lembar.
Note: POLSEK tidak menerbitkan pembuatan SKCK untuk keperluan pendaftaran CPNS, BUMN, TNI, POLRI, Visa, Pasport, Kuliah luar.

Persyaratan Perpanjang SKCK Terbaru

  1. Membawa SKCK lama (harus asli).
  2. Foto copy KTP atau SIM sebanyak 1 lembar.
  3. Foto 4X6 bacground warna merah. sebanyak 4 lembar.

Persyaratan SKCK untuk kebutuhan pendaftaran CPNS, TNI, POLRI, melamar pekerjaan di BUMN, sekolah dan kuliah luar negeri, rumah sakit :

  1. Foto copy KTP sebanyak 2 lembar atau SIM.
  2. Foto copy akte kelahiran atau kenal lahir sebanyak 2 lembar.
  3. Membawa foto copy KK (kartu keluarga) sebanyak 2 lembar.
  4. Foto berukuran 4X6 background merah sebanyak 10 lembar.
Masa berlaku skck adalah 6 bulan di hitung dari sejak tanggal di terbitkannya. Ketika masa berlakunnya habis bisa diperpanjang dengan membawa persyaratan yang telah disebutkan.

Biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp. 30.000.

Biaya perpanjangan SKCK adalah Rp. 30.000
Pembuatan SKCK untuk keperluan swasta bisa melalui POLSEK setempat.
Pelayan SKCK setiap hari Senin sampai Sabtu atau 6 hari kerja, mungkin bisa berbeda di setiap daerah.

Catatan :
  1. Membawa stopmap untuk tempat dokumen.
  2. Foto harus jelas tidak buram.
  3. Foto tidak boleh di scan atau memberbanyak foto dari foto.
  4. Persyaratan bisa berubah sewaktu - waktu.
  5. Wajib untuk mengenakan masker dan selalu mengikuti protokol kesehatan.
  6. Banyaknya jumlah dokumen persyaratan mungkin bisa berbeda di setiap daerah, namun dokumen yang dibawa mestinya sama saja, Misal daerah X membawa foto sebanyak 3 lembar, bisa jadi daerah Y fotonya 4 lembar.





 

Post a Comment for "√ Review Pengalaman Membuat SKCK Semarang, Ini Syaratnya"